Polri Dapat Isi Posisi Sipil Terkait Penegakan Hukum
Herbberger.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta polisi aktif untuk mengundurkan diri dari jabatan di luar institusi. Kompolnas menegaskan bahwa anggota polisi masih diperbolehkan menduduki jabatan sipil yang berkaitan dengan penegakan hukum, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Choirul Anam, salah satu Komisioner Kompolnas,…