Jackiecilley.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan pada 18 Oktober 2026 tidak akan ditunda. Hal itu disampaikan oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu.
Haikal menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus untuk usaha mikro dan kecil (UMK), serta produk bahan baku dan barang guna. Tujuan dari kebijakan ini adalah agar implementasi sertifikasi halal berjalan tertib dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha. “Kami berupaya untuk memberikan kepastian usaha sekaligus menjamin kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Haikal.
Dia juga menekankan bahwa implementasi Wajib Halal ini bukanlah bentuk pembatasan atau larangan bagi pelaku usaha. Kebijakan tersebut merupakan langkah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta kepastian berusaha bagi pelaku usaha.
Pemerintah akan memastikan agar pelaksanaan sertifikasi halal dilakukan dengan terukur dan sesuai regulasi yang ada melalui mekanisme pengawasan dan pembinaan. Haikal juga menegaskan bahwa tidak akan ada tindakan sweeping terhadap pelaku usaha. Ia mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang berkaitan dengan implementasi Wajib Halal.
“Penipuan dapat muncul dalam bentuk komunikasi yang menyamar sebagai BPJPH dengan meminta pembayaran yang tidak sah dari pelaku usaha,” ujar Haikal. Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini dapat diakses melalui laman resmi BPJPH.