Eks Pegawai Kominfo Biayai 47 Orang Umrah dari Uang Judol

02 July 2025 – Kasus mengejutkan mencuat dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, saat terungkap bahwa seorang eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membiayai 47 orang untuk berangkat umrah menggunakan uang judol umrah. Uang tersebut diduga berasal dari praktik suap situs judi online yang tidak diblokir oleh Kementerian saat ia masih menjabat.

Terdakwa, Rajo Emirsyah, kini tercatat sebagai staf di Komite Digital Indonesia (Komdigi), didakwa menerima aliran dana dari pengelola situs judi online. Jaksa menyebut, Rajo menerima sejumlah pembayaran sebagai imbalan atas jaminan bahwa situs-situs tersebut tetap bisa diakses di Indonesia. Dana tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi dan sosial, termasuk pemberangkatan puluhan orang ke Tanah Suci.

Dalam persidangan, jaksa memaparkan bukti transaksi yang mengalir dari rekening-rekening terafiliasi ke agen travel yang mengurus keberangkatan jemaah umrah. Para penerima manfaat, sebagian besar berasal dari lingkungan tempat tinggal Rajo di Bekasi, mengaku tidak mengetahui sumber dana yang membiayai perjalanan mereka.

Kejadian ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap konten digital ilegal serta integritas aparat negara yang bertugas menegakkan regulasi siber. Kementerian Kominfo belum memberikan pernyataan resmi, namun sumber internal menyebutkan bahwa audit internal terhadap masa jabatan Rajo Emirsyah sedang berlangsung.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan. Publik menantikan langkah tegas dari otoritas dalam membersihkan institusi dari praktik-praktik korupsi digital yang kian kompleks dan merugikan masyarakat.

Baca Juga  TNI Tembak Mati Komandan OPM Enos Tipagau di Intan Jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *