Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan Karena Penyidik Tertekan

[original_title]

Jackiecilley.com – Pelimpahan berkas kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, ke Kejaksaan Agung telah menuai kritik dari pengacara Roy Suryo dan rekannya, Refly Harun. Dalam sebuah diskusi pada program Interupsi yang ditayangkan iNews, Refly menilai bahwa tindakan pelimpahan tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan serta kepanikan pihak penyidik.

Menurut Refly, pelimpahan berkas ini terkesan prematur dan tidak didasarkan pada prosedur hukum yang solid. Ia menyebutkan bahwa saksi dan ahli yang diajukan oleh timnya belum dipanggil untuk diperiksa, meskipun jadwal pemeriksaan telah ditentukan pada 20 Januari mendatang. “Ini menunjukkan penyidik tidak independen dan mungkin berusaha merespons tuntutan dari pihak lain,” jelasnya, menambahkan bahwa penyidik tampak berada di bawah tekanan.

Kasus ini muncul setelah munculnya laporan terkait ijazah Jokowi yang dianggap meragukan. Ketika berbicara tentang dasar hukum untuk penetapan tersangka, Refly mencatat bahwa tidak ada yang relevan dari sejumlah pasal yang diterapkan, khususnya pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik yang, menurutnya, tidak berlaku dalam konteks kepentingan publik.

Pelimpahan berkas akan membawa kasus ini lebih jauh, dan tim hukum Roy Suryo Cs siap menghadapi persidangan. Melihat situasi yang berkembang, Refly berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Penutupnya merefleksikan pentingnya integritas proses hukum dalam mengatasi isu serius yang menyangkut nama baik publik.

Baca Juga  Garuda Melaju Jauh Jika Mengalahkan Taiwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *