Jackiecilley.com – Aktor Ammar Zoni kembali menghadapi persidangan terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Januari. Pada agenda kali ini, Ammar memberikan keterangannya sebagai terdakwa. Menjelang sidang, Ammar menunjukkan keyakinan tinggi akan kebebasannya, mengungkapkan harapan kepada keluarga yang hadir.
“Bebas kok bebas. Hari ini bebas kok Insyaallah,” ujarnya penuh percaya diri. Ia mengklaim dalam keadaan sehat saat memasuki ruang sidang mengenakan kemeja putih, serta menyapa jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukumnya. Ammar juga menyinggah kekasihnya, Kamelia, di area pengunjung sidang.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi, dengan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi. Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa pada bulan Desember 2024, Ammar diduga menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang masuk dalam daftar pencarian orang. Dari jumlah tersebut, 50 gram sabu diduga diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
Ammar Zoni dihadapkan pada dakwaan berlapis. Pada dakwaan primer, ia dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) undang-undang yang sama. Kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, menegaskan kesiapan kliennya untuk bersikap kooperatif selama proses persidangan, dan berkomitmen untuk mengungkapkan seluruh fakta tanpa ditutupi, demi kejelasan di hadapan majelis hakim.