Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge Angkutan Udara 40%

[original_title]

Jackiecilley.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan batas maksimal fuel surcharge (FS) untuk angkutan udara niaga berjadwal domestik menjadi 40 persen. Kebijakan ini berlaku sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur dan evaluasi berkala terhadap tarif penerbangan nasional. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, pada Rabu di Jakarta.

Aturan ini memungkinkan badan usaha angkutan udara untuk menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar masing-masing. Evaluasi mengenai perubahan biaya tambahan ini dilakukan secara rutin, berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Per 1 September 2026, harga avtur tercatat sebesar Rp23.315 per liter, meningkat sekitar 6,5 persen dari periode sebelumnya.

Penyesuaian ini menandai peningkatan maksimal dari sebelumnya 30 persen menjadi 40 persen untuk tarif penumpang kelas ekonomi, selaras dengan kebijakan pemerintah yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk harga bahan bakar dan keberlangsungan operasional badan usaha angkutan udara.

Kemenhub akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan agar transparan dan akuntabel. Pemantauan ini meliputi tarif yang dikenakan oleh maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan dalam mencantumkan fuel surcharge pada tiket penumpang. Lukman menegaskan bahwa kementerian berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan tarif mendukung konektivitas nasional dan memberikan manfaat bagi masyarakat pengguna jasa transportasi udara.

Baca Juga  Perbedaan Hari Guru Nasional dan Hari Guru Sedunia Yang Perlu Diketahui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *