SIM Keliling Hadir di Dua Lokasi Jakarta Minggu Ini

[original_title]

Jackiecilley.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di dua lokasi strategis di Jakarta pada hari Minggu. Inisiatif ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM mereka, yang merupakan syarat legal untuk berkendara.

Layanan ini dapat ditemukan di Jakarta Timur, tepatnya di Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald’s di Duren Sawit, dan di Jakarta Barat, di Jalan Panjang Samping Indomaret, Kebon Jeruk. Gerai SIM Keliling beroperasi dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk menggunakan fasilitas ini, warga diharapkan mempersiapkan berkas dan biaya administrasi yang dibutuhkan. Persyaratan yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM aslinya, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku, khususnya untuk golongan SIM A dan SIM C. Bagi pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya, mereka diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan oleh kepolisian.

Biaya perpanjangan SIM melalui layanan ini adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Namun, perpanjangan untuk jenis SIM B tidak dapat dilakukan melalui SIM Keliling, melainkan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena peruntukannya untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kemudahan bagi warga Jakarta dalam mengurus perpanjangan SIM mereka.

Baca Juga  Pemkot Latih Petugas Pemulasaraan Jenazah Agar Layanan Lebih Baik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *