Pengacara Desak Hakim PN Jaksel Batalkan Penetapan Tersangka Febrie

[original_title]

Jackiecilley.com – Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, telah mengajukan permohonan untuk praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka meminta hakim untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap klien mereka tidak sah. Permohonan ini diajukan dengan dasar dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Febrie.

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (18/8/2026), kuasa hukum yang diwakili oleh Farizi menekankan bahwa sejumlah tindakan hukum yang dilakukan terhadap Febrie, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan hingga pencekalan, patut dipermasalahkan. Mereka menginginkan hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan dan menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya pada 6 Juli 2026, tidak sah.

Tim kuasa hukum juga mengkritik tindakan penggeledahan yang dilakukan di rumah keluarga Febrie di Sentul City, Bogor, yang berlangsung malam hari pada 8 Juli hingga dini hari 9 Juli 2026. Mereka meminta hakim untuk menganggap Surat Perintah Penggeledahan yang dikeluarkan juga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Permohonan ini mencerminkan usaha Febrie dan tim hukumnya untuk membela hak-hak kliennya di tengah kontroversi hukum yang melibatkan mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut. Keputusan hakim diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait posisi hukum Febrie dalam kasus ini, yang telah menarik perhatian publik dan media.

Baca Juga  KEDAULATAN PANGAN, LANDASAN UNTUK MERDEKA SECARA SEUTUHNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *