Profil Sheikh Miqdad, Ulama Palestina Terancam Diserahkan ke Israel

[original_title]

Jackiecilley.com – Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, ulama Palestina, ditangkap oleh pihak berwenang Indonesia pada Kamis lalu dan segera dideportasi ke Siprus keesokan harinya. Penangkapan ini memicu kekhawatiran di kalangan Asosiasi Ulama Palestina dan organisasi hak asasi manusia bahwa Miqdad akan diserahkan kepada Israel.

Dewan Jenewa untuk Hak dan Kebebasan, sebuah organisasi non-pemerintah yang aktif dalam isu hak asasi manusia, mengungkapkan bahwa deportasi tersebut dilakukan dengan cepat meskipun ada surat perintah penangkapan yang seharusnya mengizinkan penahanan selama dua minggu. Menurut organisasi tersebut, penangkapan Miqdad dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang dikeluarkan oleh Biro Pusat Nasional di Nicosia, Siprus.

Alasan di balik tindakan tersebut, sebagaimana diungkapkan oleh pihak berwenang, terkait dengan kemungkinan pelarian, potensi pemusnahan bukti, dan penegakan undang-undang anti-terorisme. Namun, hingga saat ini, tidak ada kejelasan mengenai tuduhan spesifik yang dikenakan kepada Sheikh Miqdad. Dokumen yang diperiksa oleh Dewan Jenewa tidak memberikan rincian tentang tindakan yang didakwa, tidak menyertakan bukti pendukung, maupun deskripsi yang jelas mengenai tuduhan terhadapnya.

Dengan situasi ini, Dewan Jenewa menyatakan keprihatinan mendalam tentang potensi ekstradisi Miqdad ke Israel. Organisasi tersebut menegaskan bahwa kehadiran red notice Interpol tidak menghilangkan tanggung jawab negara-negara terkait untuk mematuhi hukum hak asasi manusia internasional. Jika ekstradisi terjadi, bisa berpotensi mengakibatkan perlakuan buruk di tangan otoritas Israel, berujung pada penyiksaan dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya.

Baca Juga  Mensos Tanggapi Pengusiran Nenek Elina dari Rumah Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *