Pengamat Menilai NIB-KBLI OTA Asing Sebagai Inovasi Kebijakan

[original_title]

Jackiecilley.com – Kewajiban bagi platform pemesanan perjalanan daring (online travel agent/OTA) asing untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dianggap sebagai langkah inovatif oleh pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan asing menghormati regulasi yang berlaku di Indonesia.

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) sebelumnya meminta platform-platform besar seperti Agoda, Booking.com, dan Airbnb untuk memenuhi syarat legalitas usaha di Indonesia. Trubus menyatakan bahwa banyak OTA asing mendapatkan keuntungan besar dari pasar Indonesia tanpa memenuhi kewajiban hukum, sehingga kebijakan ini dapat menciptakan keadilan bagi pelaku usaha lokal yang merasa dirugikan.

Trubus menambahkan bahwa penerapan aturan ini dapat membawa dampak positif, termasuk peluang pengembangan kantor cabang di berbagai wilayah Indonesia yang berpotensi menciptakan lapangan pekerjaan baru. Namun, ia juga mencatat adanya ketidakpatuhan dari beberapa OTA asing terhadap kewajiban ini, yang memperburuk posisi kompetitif OTA domestik.

Pemerintah, di sisi lain, harus menciptakan iklim usaha yang kondusif agar OTA asing dapat beroperasi dengan nyaman. Trubus merekomendasikan pendekatan yang lebih moderat dan persuasif untuk memastikan kepatuhan dari perusahaan-perusahaan ini, serta mengedukasi mereka tentang pentingnya mematuhi regulasi.

Kemenpar juga telah melakukan penertiban terhadap akomodasi yang terdaftar di OTA tetapi belum memiliki izin berusaha. Proses verifikasi yang terus berlangsung ini diharapkan dapat mempercepat pengawasan dan menjamin bahwa hanya akomodasi berizin yang dapat dipasarkan kepada konsumen.

Baca Juga  Puasa Nisfu Syaban: Berapa Hari dan Hukum yang Berlaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *