Indonesia Longgarkan Aturan Impor Jelang Deadline Tarif AS

30 Juni 2025 – Pemerintah secara resmi mengumumkan pelonggaran aturan impor menjelang batas waktu negosiasi tarif dagang dengan Amerika Serikat (AS) pada 9 Juli mendatang. Kebijakan terbaru ini mencakup 10 kelompok komoditas utama, antara lain pupuk, produk kehutanan, plastik, serta bahan baku industri seperti Mono Ethylene Glycol (MEG), Polyethylene (PE), Polypropylene (PP), dan bahan kimia dasar lainnya. Keputusan ini diambil setelah banyaknya keluhan dari pelaku usaha yang menyebut aturan sebelumnya rumit dan menghambat kelancaran bisnis.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya saing produk Indonesia di pasar global, terutama pasar AS. Pelonggaran aturan impor ini diharapkan mampu mempercepat distribusi barang, mengurangi biaya logistik, serta meningkatkan efisiensi dalam proses birokrasi impor.

“Kami telah mengevaluasi berbagai masukan dari kalangan pelaku usaha yang merasa aturan selama ini terlalu kompleks. Dengan pelonggaran ini, pemerintah ingin memberikan kepastian usaha sekaligus memperkuat posisi negosiasi Indonesia dengan AS,” jelas Budi Santoso dalam konferensi pers di Jakarta hari ini.

Langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penyederhanaan birokrasi dan perizinan impor sebagai upaya memperkuat daya saing produk nasional di tengah ketatnya persaingan global.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Importir Indonesia (GINSI), Suhandri, menyambut baik kebijakan baru ini. Menurutnya, langkah tersebut akan membantu menekan biaya operasional dan mempercepat proses distribusi barang impor yang selama ini terhambat akibat prosedur yang panjang dan berbelit.

Meski demikian, ekonom dari Universitas Indonesia, Subandi, mengingatkan bahwa pelonggaran aturan impor perlu diimbangi dengan pengawasan ketat di lapangan. Menurutnya, pemerintah harus memastikan kebijakan ini tidak disalahgunakan untuk praktik impor ilegal atau dumping yang merugikan industri dalam negeri.

Baca Juga  Surplus Perdagangan Mei 2025 Tercapai US$4,9 Miliar

“Pelonggaran aturan harus diikuti dengan sistem pengawasan yang lebih ketat. Jangan sampai niat baik pemerintah ini justru dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Subandi.

Pemerintah Indonesia akan terus melanjutkan negosiasi intensif dengan AS menjelang tenggat waktu, guna menghindari pengenaan tarif tinggi terhadap produk ekspor Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *