KAI Sumbar Ingatkan Bahaya Aktivitas di Rel Kereta Api

[original_title]

Jackiecilley.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat mengingatkan masyarakat mengenai bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api. Peringatan ini disampaikan setelah terjadi insiden yang melibatkan orang tidak dikenal yang tertabrak kereta api KA Barang 2921 di KM 12+900 antara Stasiun Pauhlima dan Stasiun Indarung di Kota Padang.

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menjelaskan bahwa area tersebut merupakan Ruang Manfaat Jalur KA dan ruang milik jalur yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api. Peraturan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal 181 ayat (1), dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau melakukan aktivitas lain di area tersebut.

Sebelum terjadinya kecelakaan, masinis KA Barang 2921 telah membunyikan klakson berulang kali sebagai peringatan namun korban tetap berada di jalur. Reza menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa berujung pada hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.

Dengan kejadian ini, PT KAI Divre II Sumbar meminta masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Reza menjelaskan bahwa mereka juga berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan komunitas untuk sosialisasi keselamatan, terutama di sekolah-sekolah di dekat jalur kereta.

Masyarakat diimbau untuk melapor apabila melihat aktivitas yang berpotensi membahayakan di sekitar jalur. PT KAI mengapresiasi kontribusi masyarakat dalam menjaga keselamatan transportasi publik dan mengingatkan pentingnya kesadaran akan bahaya di jalur kereta api.

Baca Juga  Pemimpin Thailand dan Kamboja Diskusikan Situasi dengan Trump

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *