Herbberger.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgasus OPN) Polri telah menyita 87 kontainer yang berisi produk turunan kelapa sawit. Barang tersebut diduga melanggar aturan ekspor, yang didasari oleh laporan dari PT MMS. Dugaan pelanggaran ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp28,7 miliar.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengungkapkan bahwa diperoleh informasi bahwa barang yang dilaporkan sebagai ‘fatty matter’ sebenarnya mengandung produk turunan minyak sawit mentah (CPO). Dengan total berat sekitar 1.802 ton, produk ini tidak dikenakan bea keluar pada dokumen awal dan tidak termasuk dalam kategori larangan ekspor.
Operasi ini mengungkap modus penghindaran kewajiban ekspor di sektor kelapa sawit. Temuan awal Satgasus OPN Polri mengindikasikan adanya penyimpangan dalam laporan ekspor yang kemudian ditindaklanjuti oleh DJBC. Jumlah kontainer yang disita meningkat dari 25 menjadi 87 kontainer yang seluruhnya milik PT MMS.
Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Pajak mencatat potensi kehilangan penerimaan negara hingga Rp140 miliar akibat praktik underinvoicing, di mana nilai ekspor dilaporkan di bawah harga pasar. Saat ini, terdapat 25 wajib pajak yang sedang diselidiki, termasuk PT MMS, terkait dengan total nilai ekspor mencapai Rp2,08 triliun.
Sebagai langkah selanjutnya, DJBC akan mendalami klasifikasi barang dan memastikan sanksi yang tepat diterapkan. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya sinergi untuk meningkatkan kepatuhan dalam sektor kelapa sawit di Indonesia.