100 napi narkoba risiko tinggi dipindahkan ke nusakambangan tekan peredaran ilegal

Medan, 17 Juni 2025 – Sebanyak 100 narapidana kasus narkoba dari Lapas Sumatera Utara dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Sabtu (14/6), sebagai bagian dari kebijakan “zero-tolerance” terhadap peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

Menurut Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, pemindahan ini sudah melalui proses penyidikan, penyelidikan, dan asesmen sesuai SOP. Langkah itu bertujuan menekan hingga nol peredaran narkoba dan penggunaan ponsel di dalam lapas.

Pemindahan kali ini merupakan bagian dari total ~1.000 warga binaan kategori high-risk yang telah dipindahkan ke Nusakambangan sejak Juni 2025 – kebijakan dijalankan di bawah kepemimpinan Dirjen Pemasyarakatan dan Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Rika menyatakan:“Target kami adalah berkurang hingga zero peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan yang juga berdampak ke masyarakat”.

Proses pemindahan diawasi ketat—dengan 200 personel gabungan Ditjenpas dan Brimob Polda Sumut—untuk memutus jaringan pengendali narkoba yang berjalan dari balik jeruji.

Langkah tegas ini bukan hanya soal hukuman, tapi juga mendukung proses pembinaan dan rehabilitasi agar para napi menyadari kesalahan dan tidak mengulang. Pakar menilai penempatan di Lapas supermax akan efektif, namun pengawasan pegawai lapas tetap harus diperketat agar tak terjadi moral hazard. Rika menambahkan harapan bahwa, setelah masa hukuman, para napi dapat kembali sebagai warga produktif dan berintegritas — sesuai tujuan utama sistem pemasyarakatan.

Baca Juga  Gubernur Kalteng Dampingi Inisiatif Ketahanan Pangan Nasional