KPK Umumkan Lima Tersangka OTT di Sultra, Salah Satunya Bupati Koltim

kpk

09 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Sulawesi Tenggara. Salah satu tersangka tersebut adalah Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur, yang ditangkap usai mengikuti acara rakernas partai politik.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung KPK pada Sabtu (9/8/2025) dini hari, Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Kelima tersangka yang ditangkap adalah Abdul Azis (ABZ), Andi Lukman Hakim (ALH), Ageng Dermanto (AGD), Deddy Karnady (DK), dan Arif Rahman (AR), yang diwakili pihak swasta terkait proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur.

Kasus ini berakar dari proyek pembangunan RSUD Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai mencapai Rp 126 miliar. Asep mengatakan, proyek ini sangat penting untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat, namun disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi melalui tindak pidana korupsi.

Seluruh tersangka telah ditahan selama 20 hari, yang dimulai pada Jumat (8/8) dan berlanjut hingga 27 Agustus di Rutan Cabang KPK. Proses OTT berlangsung di tiga lokasi, yaitu Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta, mencerminkan operasi besar yang melibatkan banyak pihak. KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap praktik korupsi dalam pengelolaan dana pembangunan rumah sakit.

Baca Juga  Produsen Kemasan Obat Perluas Pasar ke Sektor Kosmetik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *