7 Organisasi Advokat Resmi di Indonesia Sesuai UU No 18/2003

[original_title]

Herbberger.com – Isu mengenai organisasi advokat di Indonesia semakin mencuat belakangan ini. Banyak organisasi yang tidak menjalankan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Situasi ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat dan calon advokat, terutama dengan munculnya berbagai badan hukum yang menggunakan singkatan nama mirip dengan organisasi advokat resmi, seperti Peradi.

Fenomena ini terjadi ketika kelompok-kelompok baru memasang nama serupa untuk menipu masyarakat berdalih sebagai organisasi yang diakui. Salah satu contohnya, sebuah badan hukum dengan singkatan PAI yang mengklaim sebagai organisasi advokat awal di Indonesia. Padahal, Persatuan Advokat Indonesia yang semula dikenal dengan singkatan PAI telah resmi mengganti namanya menjadi Peradin.

Dalam konteks ini, ahli hukum dari Universitas Padjadjaran, Ahmad M Ramli, menekankan bahwa tindakan meniru nama dan lambang badan hukum milik orang lain dapat melanggar hak kekayaan intelektual. Ia menyebutkan bahwa hal ini telah dibahas dalam Jurnal Legislasi Indonesia, yang mengaitkan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Melihat situasi ini, penting bagi masyarakat untuk lebih kritis dan teliti dalam memilih organisasi advokat yang diakui. Penegakan hukum terhadap pelanggaran semacam ini juga diharapkan dapat menjadi langkah untuk menjaga integritas profesi advokat di Indonesia. Masyarakat dan calon advokat perlu mendapat edukasi yang lebih baik agar tidak tergelincir oleh organisasi yang tidak sah dan tidak memenuhi standar hukum.

Baca Juga  Jakarta dan Sejumlah Wilayah Lain Diprediksi Hujan Ringan Hari Ini, BMKG Imbau Warga Waspada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *