Jackiecilley.com – Kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas masih dalam proses pemeriksaan. KPK menginformasikan bahwa Yaqut, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta Timur, sejak Senin malam hingga Selasa. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mengembalikan Yaqut menjadi tahanan di rumah tahanan negara setelah sebelumnya berada dalam status tahanan rumah.
KPK mencatat kemajuan dalam penyidikan kasus kuota haji dan berupaya melengkapi berkas-berkas yang diperlukan agar bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dalam konteks ini, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026, terkait dengan dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, istri Yaqut, Silvia Rinita Harefa, memberi keterangan kepada media setelah menjenguk suaminya. Ia menyatakan bahwa banyak tahanan di rutan memperbincangkan ketidakhadiran Yaqut, baik di rutan maupun pada saat Shalat Idul Fitri. Silvia menyarankan wartawan untuk memverifikasi informasi tentang keadaan Yaqut yang hingga saat ini masih tidak jelas.
Yaqut Cholil Qoumas mulai menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, setelah permohonan dari keluarganya. KPK menjamin pemantauan ketat atas kondisinya. Penyidikan kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat implikasi besarnya terhadap keuangan negara dan pentingnya penegakan hukum dalam keuangan publik. Proses hukum yang berjalan mengharapkan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.