Herbberger.com – Warga Negara Asing (WNA) yang diangkat sebagai pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia diharuskan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan berisiko dipidana jika terlibat dalam kasus korupsi. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Dalam konteks ini, Budi menjelaskan bahwa KPK berhak untuk menindak hukum WNA yang terbukti melakukan tindakan korupsi. Menurutnya, pimpinan BUMN termasuk dalam kategori penyelenggara negara yang memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan keuangan publik. “KPK berwenang untuk menangani dugaan korupsi di sektor BUMN karena mereka mengelola keuangan negara,” ungkapnya.
Selanjutnya, Budi menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara, termasuk pimpinan BUMN yang berasal dari WNA, wajib melaporkan aset dan harta kekayaan mereka melalui LHKPN. Ini adalah langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN.
Sebelumnya, langkah ini didasari oleh keputusan Presiden Prabowo Subianto, yang telah memberikan izin bagi WNA untuk memimpin perusahaan pelat merah. Prabowo mengungkapkan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan untuk membuka peluang kepemimpinan bagi ekspatriat, sebuah langkah yang dia nilai sebagai upaya memperkuat sektor BUMN.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan BUMN dapat dikelola dengan lebih baik dan profesional, serta berkontribusi positif terhadap ekonomi nasional. Penyesuaian ini menciptakan harapan baru dalam manajemen BUMN yang lebih efisien dan bersih dari korupsi.