16 Juli 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Jurist Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop sistem Chromebook. Menurut informasi yang diberikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Jurist Tan saat ini diketahui berada di Australia dan telah tinggal di sana selama sekitar dua bulan terakhir.
Boyamin menjelaskan bahwa Jurist Tan pernah terpantau di beberapa lokasi di Australia, termasuk Sydney dan New South Wales, serta terdapat jejak di sekitar pedalaman Alice Springs di Northern Territory. Statusnya sebagai tersangka muncul setelah ia tidak hadir dalam beberapa panggilan penyidik.
Sebelumnya, Jurist Tan menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Penetapan sebagai tersangka ini membuatnya menjadi buronan Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan daftar pencarian orang (DPO) untuk mengejar Jurist Tan.
Sebagai langkah lebih lanjut, Kejaksaan Agung telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk melacak keberadaan Jurist Tan. Pendekatan ini diambil setelah eks staf khusus tersebut beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Dengan upaya ini, diharapkan Jurist Tan dapat segera dipanggil untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.