Indonesia Airlines Masih Tunggu Izin Operasional dari Kemenhub

Jakarta – PT Indonesia Airlines Holding belum dapat memulai layanan penerbangan karena status sertifikat standar perusahaan tersebut belum terverifikasi. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa pihak perusahaan belum menyampaikan rencana usaha, yang merupakan salah satu persyaratan utama dalam proses penerbitan sertifikat dimaksud. Meskipun Indonesia Airlines telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)…

Read More