Jackiecilley.com – Surat An-Nisa ayat 3 sering dijadikan rujukan teologis mengenai poligami dalam Islam. Namun, para ulama memiliki pandangan yang berbeda terkait tafsir ayat tersebut. Setidaknya terdapat tiga perspektif yang berkembang di kalangan cendekiawan Islam.
Ayat tersebut menjelaskan bahwa apabila terdapat kekhawatiran untuk berlaku adil terhadap perempuan yatim yang dinikahi, maka pria diperbolehkan menikahi wanita lain, maksimal hingga empat orang. Namun, jika tidak dapat memastikan keadilan, sebaiknya menikah satu pasangan saja. Berbagai interpretasi muncul terkait ketentuan ini, memunculkan perdebatan yang kaya di kalangan para sarjana.
Abd. Moqsith dalam tulisannya “Tafsir Atas Poligami Dalam Al-Quran” menyatakan bahwa tidak ada konsensus tunggal mengenai kebolehan poligami. Tiga pandangan utama dapat diidentifikasi. Pertama, ada pendapat yang membolehkan poligami dengan jumlah maksimal sembilan istri. Pendapat ini didukung oleh beberapa tokoh seperti Zhahiriyah dan Al-Qasim bin Ibrahim. Mereka berargumen bahwa hadits melarang menikahi lebih dari empat istri harus dipahami dalam konteks tertentu.
Kedua, sejumlah ulama menilai poligami dapat dibenarkan dalam keadaan darurat, seperti ketika istri tidak mampu melaksanakan kewajibannya akibat sakit atau mandul. Al-Maraghi dan M Quraish Shihab menambahkan bahwa situasi seperti perbedaan libido juga layak dipertimbangkan.
Ketiga, ada pandangan bahwa poligami sebaiknya dilihat sebagai praktik yang diperbolehkan semasa Nabi saja. Mereka berargumen bahwa tujuan syariah adalah monogami, berlandaskan pada surat An-Nisa ayat 129 yang menyatakan kesulitan dalam berlaku adil antara istri. Pandangan ini diusung oleh tokoh-tokoh seperti Fazlur Rahman dan Husein Muhammad. Perdebatan mengenai tafsir ini mencerminkan keragaman pemikiran dalam konteks sosial dan budaya umat Islam.