Rapat Paripurna DPR Resmi Sahkan RUU KUHAP Baru

[original_title]

Herbberger.com – Rapat Paripurna DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana, yang lebih dikenal sebagai RUU KUHAP. Pengesahan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPR pada hari Selasa, 18 November 2025, dan dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Dalam sesi tersebut, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membacakan laporan mengenai hasil pembahasan RUU KUHAP. Di hadapan para anggota dewan, ia menyampaikan, “Setiap perdebatan memang harus ada akhirnya. Ubur-ubur ikan lele, RUU KUHAP kita sahkan, Le.” Pernyataan tersebut menjadi penanda bahwa proses panjang pembahasan RUU ini telah mencapai titik akhir.

Setelah laporan disampaikan, Puan Maharani meminta persetujuan dari seluruh fraksi dan anggota DPR terkait pengesahan RUU ini. Dalam sesi tersebut, ia mengajukan pertanyaan, “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui atau disahkan menjadi undang-undang?”

Pengesahan RUU KUHAP ini diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dalam proses hukum pidana di Indonesia, serta meningkatkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Dengan disahkannya RUU ini, DPR RI menegaskan komitmennya dalam reformasi hukum di tanah air. Proses legislasi ini menunjukkan upaya keterlibatan aktif dari anggota DPR dalam membahas isu-isu krusial yang berdampak langsung pada masyarakat.

Baca Juga  SUV Listrik Off-Road Chery J6T Kini Diproduksi Lokal dan Siap Pakai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *