Purbaya: Pajak E-Commerce Akan Diterapkan Saat Ekonomi Tumbuh 6%

[original_title]

Herbberger.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemungutan pajak untuk niaga elektronik (e-commerce) baru akan diterapkan jika ekonomi nasional menunjukkan pertumbuhan stabil di atas 6 persen. Hal ini diungkapkan dalam pernyataannya di Jakarta, pada hari Kamis. Purbaya menegaskan bahwa keputusan untuk memulai pungutan pajak berada di tangannya sebagai Menteri Keuangan.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah memfokuskan tujuan dari aturan e-commerce pada pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pelaku usaha, yang bertujuan lebih kepada penyederhanaan administrasi ketimbang meningkatkan penerimaan pajak. Pajak ini bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan pungutan bagi pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun dengan tarif 0,5 persen, yang bersifat final maupun tidak final.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, diatur bahwa pajak tersebut akan diterapkan terhadap pedagang daring dengan sistem pemungutan dilakukan oleh lokapasar. Kementerian Keuangan juga menerima masukan untuk menerapkan perlakuan yang sama terhadap semua pedagang, agar pungutan pajak dilakukan secara otomatis.

Inisiatif ini bertujuan memberikan kemudahan administrasi serta meningkatkan kepatuhan pajak. Selain itu, ketentuan tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan dan menutup celah aktivitas ekonomi yang tidak terdeteksi, terutama di kalangan pedagang daring yang seringkali tidak memahami proses administratif perpajakan.

Dengan langkah ini, pemerintah berusaha menciptakan lingkungan yang adil bagi semua pelaku usaha tanpa membebani mereka dengan pajak baru yang mengganggu pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga  Aman Ganti Nomor DANA Tanpa Kehilangan Saldo Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *