PPATK Alasan Blokir Rekening Dormant untuk Cegah TPPU

ppatk

04 Agustus 2025 – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan membekukan rekening bank yang teridentifikasi sebagai dormant atau tidak aktif selama tiga bulan. Kebijakan ini diambil untuk mencegah potensi kegiatan ilegal, termasuk praktik jual beli rekening dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam pengumuman di akun Instagram resminya pada Rabu, 23 Juli 2025, PPATK menyatakan bahwa penutupan sementara ini bertujuan melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Rekening yang terkena dampak termasuk rekening tabungan pribadi maupun perusahaan, serta rekening dalam berbagai mata uang yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi sesuai kebijakan masing-masing bank. PPATK mencatat bahwa tindakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, yang mengatur pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sekitar 150.000 rekening yang disalahgunakan dalam sindikat TPPU dari total satu juta rekening yang terkait tahun lalu. Upaya ini, dijelaskan Ivan, bertujuan untuk melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan yang lebih lanjut. Selain itu, pemilik rekening yang terkena dampak diimbau untuk mengajukan permohonan reaktivasi setelah verifikasi dilakukan.

Namun, proses ini menuai kritik. Beberapa pengamat, termasuk Arianto Muditomo, menekankan pentingnya transparansi dan prosedur yang adil dalam pemblokiran rekening. Ia menegaskan bahwa pemilik rekening perlu diberi kesempatan untuk menjelaskan dan memperbaiki situasi tanpa melanggar hak-hak konsumen. Hal yang serupa juga disuarakan oleh ekonom lainnya, termasuk Nailul Huda dan Didik Rachbini, yang menyoroti perlunya izin dari pemilik rekening sebelum tindakan dibekukan.

Kritik ini mencerminkan rasa ketidakpuasan sementara masyarakat berharap agar proses pemulihan rekening berlangsung dengan cepat dan efisien.

Baca Juga  Kementerian Pekerjaan Umum Luncurkan Proyek Infrastruktur Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *