PN Jaktim Jatuhkan Hukuman 8,5 Tahun untuk Terdakwa Pencabulan Anak

[original_title]

Jackiecilley.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur baru-baru ini menjatuhkan vonis kepada seorang terdakwa pencabulan anak dengan hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan serta denda sebesar Rp1 miliar. Keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat terkait isu perlindungan anak.

Organisasi sayap Partai Perindo, Puspadaya, menyatakan komitmennya untuk mendampingi keluarga anak korban. Bendahara Umum Puspadaya, Amy Kamila, menjelaskan bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan lembaga psikologis untuk mengatasi trauma yang dialami oleh korban. “Kami akan membantu korban agar dapat kembali berintegrasi dalam masyarakat, seperti melanjutkan pendidikan dan bekerja,” ujarnya saat konferensi pers di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Amy juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menghadapi kasus serupa, dengan menyoroti bahwa keterlibatan masyarakat, terutama dari perempuan, untuk melaporkan tindakan pencabulan sangatlah krusial. “Kami berharap ini menjadi momentum untuk mendorong keberanian masyarakat dalam melaporkan kasus serupa, sehingga tidak ada lagi korban di masa depan,” tambahnya.

Proses penanganan kasus ini menjadi contoh nyata bahwa kehadiran dukungan serta pendampingan bagi korban sangat penting. Puspadaya berkomitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas, guna memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sambil berharap korban dapat pulih secara psikologis dan kembali beraktivitas normal dalam masyarakat.

Baca Juga  Presiden Prabowo Hadiri Upacara HUT ke-79 Bhayangkara di Monas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *