Perketat Aturan, OJK Wajibkan Dana IPO Di Rekening Khusus

[original_title]

Jackiecilley.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengimplementasikan kebijakan baru untuk memperketat pengawasan penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO). Dalam kebijakan ini, dana hasil IPO diwajibkan untuk ditempatkan dalam satu rekening khusus. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan memudahkan pengawasan terhadap alokasi dana.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menyampaikan bahwa ketentuan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola di pasar modal Indonesia. “Dengan cara ini, kita bisa memantau penggunaan dana hasil IPO secara efektif,” katanya dalam acara Road to Indonesia Investor Relations Forum 2026 di Gedung BEI, Jakarta, pada hari Selasa.

Eddy juga mengungkapkan bahwa OJK berencana untuk menerbitkan lebih banyak ketentuan guna memperkuat industri pasar modal secara keseluruhan. Ia menekankan pentingnya penguatan lembaga-lembaga terkait, seperti perusahaan efek dan manajer investasi. Ia menambahkan, meskipun langkah-langkah ini telah direncanakan sebelumnya, dinamika di pasar modal saat ini mendorong OJK untuk mempercepat pelaksanaannya.

Lebih lanjut, ketentuan mengenai penggunaan dana hasil IPO telah diatur dalam Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan akan membawa dampak positif bagi kepercayaan investor dan kesehatan pasar modal Indonesia secara keseluruhan. OJK terus berkomitmen untuk meningkatkan praktik pengelolaan investasi demi menciptakan atmosfer yang lebih baik bagi para pelaku pasar.

Baca Juga  AS Menolak Beri Ukraina Rudal Canggih Tomahawk untuk Rusia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *