Pengguna ChatGPT Dikenakan PPN 11% Menurut Ditjen Pajak

[original_title]

Jackiecilley.com – Pengguna layanan ChatGPT di Indonesia kini harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi menunjuk OpenAI sebagai pemungut pajak. Penunjukan ini mulai berlaku pada 3 November 2025, dan mencakup semua transaksi digital yang dilakukan oleh pengguna di Indonesia.

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil untuk memperkuat regulasi pajak pada ekonomi digital. Selain penunjukan OpenAI, DJP juga mencabut status pemungut pajak Amazon Services Europe S.a.r.l. Hal ini disebabkan perusahaan tersebut dianggap tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh perundang-undangan perpajakan Indonesia.

Dengan adanya kebijakan ini, setiap pengguna layanan seperti ChatGPT yang bertransaksi di Indonesia akan dikenakan pajak yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara. Meskipun penunjukan OpenAI sebagai pemungut PPN sudah berlangsung, hingga kini belum ada realisasi penerimaan pajak dari OpenAI, sebagaimana disampaikan oleh Rosmauli dalam keterangan resminya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatur layanan digital asing yang beroperasi di Indonesia. Pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan digital ini diharapkan dapat memberikan keadilan dalam pengenaan pajak dan membantu meningkatkan pendapatan yang berasal dari sektor teknologi. Keputusan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah terhadap implementasi regulasi yang lebih ketat dan transparan dalam dunia pajak digital.

Baca Juga  Lima Perusahaan Besar Siap Melantai di Pasar Modal RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *