Herbberger.com – Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa, 18 November 2025.
Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat tersebut dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Proses pengesahan diawali dengan laporan dari Ketua Komisi III yang juga merupakan Ketua Panitia Kerja, Habiburokhman, mengenai pembahasan RKUHAP di tingkat Panitia Kerja. Puan kemudian meminta persetujuan dari seluruh fraksi untuk mengesahkan UU tersebut.
UU KUHAP yang baru tersebut dijadwalkan akan berlaku mulai awal tahun 2026. Hal ini menjadi langkah penting dalam pembaruan sistem hukum di Indonesia, terutama dalam tata cara penanganan perkara pidana. Puan menekankan pentingnya kerjasama antarpihak di DPR demi keberhasilan pengesahan undang-undang ini.
Dengan disahkannya RKUHAP, harapan akan adanya sistem yang lebih transparan dan akuntabel dalam proses hukum pidana di Indonesia semakin nyata. Para ahli dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat memberikan masukan dan evaluasi terhadap implementasi undang-undang ini ke depannya.
Pengesahan ini merupakan bagian dari upaya legislative untuk mereformasi dan memperbarui hukum yang ada, menjawab tantangan dalam praktik hukum yang semakin kompleks.