Pejabat Kejagung Diperiksa Jamwas Soal Dugaan Suap di Sumut

[original_title]

Medan – Kasus dugaan korupsi melibatkan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara menarik perhatian publik. Asep, seorang narasumber, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial TOP, yang menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut, diduga telah memerintahkan rezki untuk menunjuk KIR, Direktur Utama PT DNG, sebagai rekanan proyek tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Dua proyek yang dimaksud adalah pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai mencapai Rp157,8 miliar. Asep menyoroti adanya indikasi kecurangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, yang seharusnya dilakukan melalui proses lelang transparan. “Di sini sudah terlihat perbuatan bahwa ada kecurangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Asep menambahkan bahwa KIR bersama dengan RES juga diduga terlibat dalam pengaturan proses e-catalog untuk memastikan PT DNG memenangkan proyek pembangunan tersebut. Tindakan ini dianggap menyimpang dari ketentuan yang ada, dan merugikan pihak lain yang seharusnya memiliki kesempatan yang sama dalam proses lelang.

Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa adanya transfer dana dari KIR dan RAY kepada RES sebagai bagian dari pengaturan tersebut. Kasus ini menimbulkan keprihatinan terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah di Sumatera Utara. Pihak berwenang diharapkan untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini guna menjaga integritas sektor publik dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang.

Baca Juga  Harga TBS Sawit Bangka Tengah 20 Juni Naik, Petani Diimbau Pantau Stabilitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *