Pasangan Kumpul Kebo Bisa Terjerat Hukum Baru di KUHP

[original_title]

Jackiecilley.com – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah resmi berlaku, mengatur hukuman bagi pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan, yang sering disebut sebagai “living together” atau kumpul kebo. Kebijakan ini mulai efektif sejak 2 Januari 2026.

Abdul Fickar Hadjar, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, menjelaskan bahwa larangan terhadap kohabitasi ini sebenarnya sudah ada dalam KUHP lama, di mana pelanggaran tersebut dapat dikenakan hukuman penjara maksimum 9 bulan. Pada KUHP baru, larangan ini tercantum dalam Pasal 412 ayat (2), yang menetapkan hukuman penjara selama maksimum 6 bulan dan denda kategori II bagi pelanggar.

“Setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan dapat dijatuhi pidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimum kategori II,” ungkap Fickar. Dia menekankan bahwa ketentuan tentang living together ini termasuk dalam delik aduan, yang berarti bahwa penuntutan hanya bisa dilakukan jika ada aduan langsung dari korban, tanpa perantara.

Korban yang berhak untuk mengadu terhadap pelanggaran ini termasuk pasangan yang sah baik suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak dari individu yang tidak terikat secara resmi.

Regulasi ini memicu perdebatan di publik, mengingat implikasinya bagi banyak pasangan yang hidup bersama tanpa pernikahan. Apakah langkah ini akan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya institusi pernikahan, atau justru akan menghadirkan masalah baru dalam masyarakat, masih perlu dikaji lebih lanjut.

Baca Juga  Vicky Prasetyo Luncurkan Bisnis Kopi Karena Kebiasaan Ngopi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *