OJK Instruksikan Bank Blokir 30 Ribu Rekening Diduga Penipuan

[original_title]

Jackiecilley.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah meminta pihak perbankan untuk memblokir lebih dari 30 ribu rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) selama periode 27 bulan, mulai dari September 2023 hingga Desember 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pemblokiran tersebut adalah bagian dari upaya untuk mengurangi aksi perjudian daring di Indonesia. OJK juga mendorong perbankan untuk melakukan web crawling guna mengidentifikasi rekening yang berfungsi sebagai sarana transaksi di berbagai situs perjudian.

Dian menambahkan, pengawasan terhadap transaksi perjudian semakin diperlukan mengingat pelaku kini tidak hanya memanfaatkan rekening bank, tetapi juga instrumen sistem pembayaran lainnya, termasuk e-wallet. Oleh karena itu, OJK meminta bank untuk meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi, seperti pelaksanaan patroli siber, untuk mendeteksi pola transaksi mencurigakan lebih awal.

Selain penguatan sistem internal, OJK juga menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap transaksi perjudian daring. Dengan beragamnya kanal transaksi yang digunakan, OJK berusaha agar perbankan lebih proaktif dalam mendeteksi dan melaporkan modus operandi terbaru yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan angka transaksi perjudian daring dapat menurun, dan tindakan tegas dapat diterapkan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Baca Juga  Mengungkap Potensi dan Tantangan Desa Wisata yang Terjalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *