Jackiecilley.com – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dijatuhi hukuman tambahan 15 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang terkait skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Putusan yang dibacakan pada Jumat, 26 Desember ini, menandai perkembangan terbaru dalam perjalanan panjang hukum Najib yang telah menggemparkan negara.
Najib, yang juga dikenakan denda sebesar 11,4 miliar ringgit atau sekitar 2,8 miliar USD, terlibat dalam penggelapan dana miliaran ringgit dari 1MDB, yang kini telah dibubarkan. Saat ini, ia tengah menjalani hukuman enam tahun dari kasus sebelumnya yang juga terkait dengan 1MDB.
Hakim Collin Lawrence Sequerah menjelaskan bahwa hukuman baru akan dimulai setelah hukuman yang sedang dijalani selesai. Dalam putusannya, Najib dinyatakan bersalah atas empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan serta 21 tuduhan pencucian uang, yang berkaitan dengan dana sekitar 2,28 miliar ringgit.
Dalam persidangan yang berlangsung hampir delapan jam, Najib tampak lesu saat putusan dibacakan. Sejak kalah dalam pemilu 2018, Najib beserta istrinya, Rosmah Mansor, terus menghadapi berbagai penyelidikan atas dugaan korupsi.
Jaksa mengklaim Najib telah menyalahgunakan posisinya untuk mentransfer dana besar ke rekening pribadinya. Dana tersebut digunakan untuk membeli barang-barang mewah seperti properti dan karya seni bernilai tinggi. Hakim menolak argumen dari tim pembela yang menyatakan bahwa Najib ditipu oleh rekannya, Jho Low, dengan menyatakan bahwa bukti menunjukkan hubungan yang lebih kompleks.
Pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut, menilai bahwa telah terjadi kekeliruan serius dalam proses hukum.