Modus Produksi dan Distribusi Sabu Terkait Obat Asma

[original_title]

Herbberger.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengungkap modus operandi produksi dan peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan di sebuah apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Dua pelaku berinisial IM dan DF ditangkap pada Sabtu, 18 Oktober 2025, setelah enam bulan menjalankan bisnis ilegal tersebut, dengan hasil keuntungan mencapai Rp1 miliar.

Menurut Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto, pelaku memproduksi sabu dengan cara mengekstrak obat asma sebanyak 15.000 butir pil. Proses tersebut menghasilkan sekitar 1 kilogram ephedrine murni sebagai bahan dasar sabu. “Tempat produksi sabu terletak di lantai 20 apartemen itu. Kami berhasil menyita barang bukti berupa sabu dalam bentuk cair dan padat seberat satu kilogram,” ungkap Suyudi.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengamatan yang dilakukan BNN sejak Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 15.24 WIB. Selama enam bulan beroperasi, IM dan DF menggunakan media sosial dan sistem pertemuan untuk mendistribusikan sabu. Pelaku IM berperan sebagai “koki” yang meracik sabu dan merupakan residivis kasus serupa, sedangkan DF berfungsi sebagai “marketing”.

Jaringan ini juga melibatkan keterlibatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang membantu dalam penyitaan berbagai barang bukti, termasuk peralatan produksi dan alat komunikasi. Para pelaku kini terancam hukuman pidana yang berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal lima tahun hingga hukuman mati.

Baca Juga  Kapolri Gelar Rapat Percepatan Transformasi Polri Bersama Ahli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *