Menteri ATR Ajak Pemda Bijak Gunakan ZNT untuk Sesuaikan NJOP

[original_title]

Herbberger.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menekankan perlunya pemerintah daerah untuk menggunakan Zona Nilai Tanah (ZNT) dengan bijak sebagai acuan dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dalam rapat kerja di Senayan, Jakarta, pada Senin (8/9), Nusron meminta agar penetapan NJOP berbasis ZNT harus didukung oleh kajian yang komprehensif, mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan aspek penting lainnya.

Nusron menjelaskan bahwa pemanfaatan ZNT, yang seringkali lebih tinggi dibandingkan NJOP, dapat menyebabkan gejolak jika tidak dilakukan dengan hati-hati. Ia merekomendasikan batas aman penerapan nilai pajak berdasarkan ZNT adalah sekitar 25 persen lebih tinggi atau rendah dari NJOP. Menurutnya, kebijakan penyesuaian ini harus sesuai dengan daya beli masyarakat dan perkembangan ekonomi lokal untuk menjaga stabilitas pendapatan daerah.

Kementerian ATR/BPN juga menekankan pentingnya integrasi data ZNT dengan sistem pajak lainnya melalui kerja sama yang didorong oleh KPK. Nusron menyatakan bahwa pemanfaatan ZNT adalah bagian dari peta jalan untuk pencegahan korupsi dan penguatan pendapatan asli daerah. Oleh karena itu, kehati-hatian dalam penerapan ZNT sangat diperlukan agar tidak timbul keresahan di masyarakat.

Dijelaskan juga bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, ZNT digunakan untuk beberapa layanan pertanahan seperti pendaftaran perpanjangan hak atas tanah dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Dengan meningkatnya permintaan informasi terkait nilai tanah, ZNT juga menjadi acuan dalam berbagai aspek perpajakan daerah dan konsolidasi tanah.

Baca Juga  Empat Tewas Saat Gedung DPRD Makassar Terbakar oleh Massa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *