Mendag Konsultasi BPOM Terkait Penggunaan N2O di Kuliner

[original_title]

Jackiecilley.com – Penggunaan nitrous oxide (N2O) sebagai tambahan bahan makanan, khususnya dalam krim kocok, menjadi perhatian Menteri Perdagangan, Budi Santoso. Dalam pertemuan dengan media di Jakarta pada Jumat, Budi menyatakan bahwa kementeriannya telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai hal ini. Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi dari BPOM, N2O diperbolehkan digunakan dalam konteks kesehatan.

Budi menambahkan bahwa evaluasi akan dilakukan untuk meninjau penggunaan N2O yang tidak berkaitan dengan pembuatan makanan atau minuman. “Kami akan memeriksa apakah penggunaannya sudah sesuai aturan,” ujar Budi. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga, Moga Simatupang, menegaskan bahwa BPOM telah memberikan izin penggunaan N2O sebagai propelan dalam produk pangan, dengan pengawasan yang ketat.

Di sisi lain, Moga mengingatkan potensi penyalahgunaan penggunaan N2O, mirip dengan insiden lem aibon yang disalahgunakan untuk tujuan lain. Ia menekankan bahwa N2O tidak untuk dikonsumsi secara langsung atau dihirup. BPOM juga memperingatkan bahwa inhalasi N2O berbahaya dan dapat menyebabkan hipoksia, yang mengarah pada kerusakan saraf permanen dan bahkan kematian.

Pemerintah telah mengeluarkan regulasi tentang penggunaan N2O di fasilitas kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016. Penyalahgunaan gas medis merupakan isu serius yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Kementerian dan BPOM berkomitmen untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan demi melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang berat.

Baca Juga  Kolong Jembatan Koja Berubah Jadi Taman Si Pitung untuk Olahraga Gratis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *