KPPU Tegaskan Pentingnya Reformasi Hukum Persaingan Algoritma

[original_title]

Jackiecilley.com – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa mengungkapkan pentingnya reformasi hukum persaingan di tengah transformasi ekonomi digital dan penggunaan algoritma yang semakin meluas. Dalam pembukaan forum The 3rd Jakarta International Competition Forum (3JICF) yang diadakan di Danareksa Tower, Jakarta, pada Kamis, ia menekankan bahwa kebijakan dan regulasi harus bisa mendeteksi ancaman potensi monopoli sebelum mengganggu pasar.

Fanshurullah menjelaskan bahwa transformasi digital telah membawa dampak signifikan terhadap struktur pasar dan proses transaksi yang selama ini dikenal. “Kekuatan jaringan, akumulasi data besar, dan keputusan berbasis algoritma menciptakan hambatan bagi pesaing baru, terutama pelaku UMKM,” tuturnya. Ia menyadari bahwa seringkali regulasi tidak sejalan dengan perkembangan teknologi yang pesat.

Dominasi pasar baru, seperti kebijakan pengutamaan produk internal di platform serta kolusi harga melalui algoritma, memerlukan pendekatan hukum yang lebih adaptif. Ia berpendapat bahwa strategi reaktif saat ini perlu diganti dengan pendekatan proaktif berbasis risiko.

Selain reformasi hukum, Fanshurullah juga menekankan perlunya keselarasan regulasi di tingkat internasional, mengingat sifat pasar digital yang borderless. Merger dan akuisisi lintas negara menuntut kesamaan dalam regulasi agar Indonesia dapat menghindari kesalahan kebijakan yang mahal.

Forum 3JICF mengusung tema “Legal Reform, International Alignment & Enforcement Evolution” bertujuan menciptakan pasar yang kompetitif, mendorong inovasi, dan menumbuhkan ketahanan ekonomi di masa depan. Fanshurullah menekankan pentingnya penegakan hukum yang berbasis data dan perlindungan UMKM dari ketidakadilan dalam kontrak di ekosistem digital.

Baca Juga  Pemkab Donggala Kolaborasi dengan BBP3KP Tingkatkan Hilirisasi Tuna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *