Herbberger.com – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Ferry Juliantono, mengumumkan kebijakan baru yang memberikan kesempatan kepada koperasi untuk mengelola tambang dan mineral hingga 2.500 hektare. Kebijakan ini merupakan langkah historis dalam penguatan posisi koperasi di sektor strategis nasional, seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.
Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Dalam pernyataannya di Jakarta pada Rabu malam, Ferry menjelaskan bahwa kebijakan ini menandai era baru bagi koperasi dalam pengelolaan sumber daya alam, serta membuka jalan bagi koperasi untuk memiliki izin usaha pertambangan secara resmi.
Ferry menekankan bahwa langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat peran koperasi, yang selama ini terpinggirkan dalam industri pertambangan yang didominasi oleh korporasi besar. Dengan kebijakan ini, diharapkan akan ada peluang baru bagi pengelolaan tambang oleh berbagai entitas nasional, termasuk koperasi.
Lebih lanjut, ia optimis bahwa dengan dukungan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), koperasi dapat mengelola izin konsesi pertambangan secara profesional, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Dia berharap inisiatif ini dapat melahirkan pengusaha-pengusaha baru dari kalangan gerakan koperasi yang produktif dan transparan.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung gerakan koperasi, melalui peningkatan kapasitas manajerial, permodalan, dan kolaborasi lintas sektor. Dengan penguatan ini, diharapkan koperasi dapat sejajar dengan pelaku usaha besar dan berkontribusi pada kesejahteraan bersama, selaras dengan semangat ekonomi gotong royong yang diamanatkan dalam konstitusi.