Komisi VII DPR: Hentikan Pengabaian terhadap UMKM Lokal dalam Investasi

[original_title]

Jackiecilley.com – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menegaskan bahwa Penanaman Modal Asing (PMA) harus diperhatikan agar tidak mengesampingkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Dalam pernyataannya, ia mendukung pencabutan 267 Nomor Induk Berusaha (NIB) PMA di Bali yang gagal memenuhi komitmen investasi senilai Rp10 miliar. Langkah ini dianggap penting untuk melindungi usaha kecil yang dikelola oleh masyarakat lokal.

Chusnunia menyatakan, investasi asing seharusnya diarahkan pada proyek-proyek besar yang membutuhkan modal tinggi, sambil mengatur bidang usaha guna melindungi UMKM dari dampak negatif masuknya pemodal besar. Ia menegaskan bahwa masyarakat lokal tidak boleh menjadi korban atau hanya jadi penonton di tanah mereka sendiri, serta penting untuk mengedepankan kualitas investasi daripada kuantitas demi keberlangsungan UMKM.

Dalam laporannya, Chusnunia juga mengungkapkan adanya praktik nominee, di mana pihak asing memanfaatkan identitas warga negara Indonesia untuk menguasai lahan tanpa terdeteksi sebagai kepemilikan asing. Data menunjukkan bahwa investasi di Bali mencapai Rp42,8 triliun dalam tahun fiskal 2025, meskipun terdapat sejumlah persoalan, antara lain penyalahgunaan klasifikasi usaha.

Ia menegaskan pentingnya pengawasan investasi asing dari pemerintah pusat dan Provinsi Bali untuk menghindari praktik pelanggaran yang merugikan lingkungan dan ekonomi masyarakat. Chusnunia berharap agar investasi di Bali dapat menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.

Baca Juga  Kemacetan Berkurang, Pramono Usulkan Perpanjangan Rekayasa Lalu Lintas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *