Ketua Komisi XI Desak Perlindungan untuk IKM Rokok

Ketua Komisi XI Desak Perlindungan untuk IKM Rokok

Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengingatkan pentingnya keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal) untuk tidak berdampak negatif terhadap keberlangsungan Industri Kecil Menengah (IKM) rokok, terutama di Jawa Timur. Pada Selasa (29/7), Misbakhun menekankan bahwa IKM rokok adalah sektor padat karya yang menyumbang signifikan terhadap penerimaan negara melalui cukai dan menciptakan lapangan kerja.

Menurut Misbakhun, kontribusi IKM rokok terhadap penerimaan negara berkisar antara 10% hingga 15%. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pendekatan preventif dalam operasi Satgas BKC Ilegal. “Operasi ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak merugikan IKM yang merupakan bagian penting dari ekonomi nasional,” ujarnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea Cukai, terdapat 977 pabrik rokok dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di Jawa Timur. Kementerian Perindustrian juga mencatat lebih dari 1.100 IKM rokok terdaftar di seluruh Indonesia, yang menyerap minimal 600.000 tenaga kerja langsung. Sektor ini juga mendukung mata rantai yang melibatkan jutaan orang di bidang distribusi, pengecer, dan pertanian.

Misbakhun juga menekankan pentingnya pemerintah menjaga kelangsungan usaha IKM rokok dengan tidak mematikan sektor yang berkontribusi pada perekonomian dan sosial masyarakat. Ia mengingatkan agar penegakan hukum terhadap rokok ilegal tidak menghancurkan IKM yang sedang berkembang di wilayah tersebut. Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa pelanggaran terkait rokok ilegal sangat tinggi, dengan 95,44% di antaranya berupa rokok polos tanpa pita cukai; ini menunjukkan potensi kerugian negara yang signifikan.

Baca Juga  BULOG Pastikan Harga Eceran Tertinggi Beras Tak Naik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *