Kepanikan Penasihat Hukum dan Terdakwa dalam Persidangan

[original_title]

Jackiecilley.com – Sidang lanjutan mengenai dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 8 Januari 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi yang diajukan tim hukum Nadiem, menyebutnya sebagai bentuk kegalauan dan kepanikan.

Ketua Tim JPU, Roy Riady, menjelaskan bahwa eksepsi tersebut tidak memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, penasehat hukum dan terdakwa tidak dapat membedakan pokok perkara yang seharusnya tidak dimasukkan dalam nota keberatan. “Eksepsi ini seolah-olah menggambarkan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidak diinformasikan dengan keadilan, melainkan berdasarkan asumsi atau persepsi sepihak,” ungkap Roy di hadapan majelis hakim.

Lebih jauh, Roy memberi penekanan bahwa konten dalam eksepsi berpotensi merusak maruah penegakan hukum di Indonesia. Ia khawatir jika perbedaan penilaian oleh penasihat hukum tidak ditangani dengan benar, hal tersebut dapat menciptakan stigma bahwa penegak hukum bertindak berdasarkan prasangka buruk.

Sidang ini menjadi sorotan, tidak hanya karena capehnya proses hukum, tetapi juga karena pernyataan dan tindakan tim hukum yang dapat mempengaruhi citra sistem hukum di tanah air. Pengadilan Tipikor Jakarta akan melanjutkan sidang ini untuk mendalami lebih lanjut pokok perkara dan eksepsi yang diajukan.

Baca Juga  Menko PMK Minta Daerah Siaga 24 Jam Antisipasi Bencana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *