Kepala Daerah yang Pernah Dimakzulkan oleh DPRD

kepala daerah

14 Agustus 2025 – Beberapa kepala daerah di Indonesia pernah menghadapi pemakzulan akibat berbagai kasus yang menyoroti integritas dan moralitas mereka. Kasus-kasus ini menyita perhatian publik dan menunjukkan betapa pentingnya akuntabilitas dalam pemerintahan daerah.

Aceng Fikri, mantan Bupati Garut, menjadi salah satu yang pertama diberhentikan dari jabatannya. Pada 25 Februari 2012, ia menerima surat keputusan pemberhentian dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pemberhentian ini dilakukan berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 32/2004, setelah Aceng terlibat dalam skandal pernikahan kilat dengan seorang gadis berusia 18 tahun. Keputusan ini diambil setelah adanya dorongan dari masyarakat yang merasa terhina.

Selanjutnya, Ahmad Yantenglie, Bupati Katingan, juga mengalami nasib serupa. Pada 2017, ia tersandung kasus perselingkuhan yang diungkapkan oleh suami dari wanita yang dipersangkakan bersamanya. DPRD Katingan kemudian melakukan investigasi dan menyetujui pemakzulan yang akhirnya disetujui oleh Mahkamah Agung. Yantenglie kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus ketiga melibatkan Fadli Hasan, Wakil Bupati Gorontalo, yang diberhentikan pada 12 Maret 2018 atas dugaan terlibat dalam praktik korupsi dalam proses tender proyek di daerahnya. Setelah menerima laporan dari warga terkait kecurangan, DPRD membentuk panitia khusus untuk menyelidiki kasus ini. Hasilnya, usulan pemberhentian Fadli disetujui oleh Mahkamah Agung.

Ketiga kasus tersebut menunjukkan betapa pentingnya integritas dan etika di kalangan pemimpin daerah, serta perlunya pengawasan yang ketat agar mereka dapat menjalankan amanah dengan baik.

Baca Juga  Pilihan Sekolah SPMB Jakarta 2025 Ditutup, Calon Siswa Verifikasi Akun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *