Herbberger.com – Kebijakan reforma agraria menjadi pilar utama dalam usaha pemerataan ekonomi dan keadilan sosial bagi masyarakat Indonesia, menurut Kementerian Kehutanan. Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Kemenhut, Agus Budi Santosa, menyatakan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (3/10/2023).
Agus menjelaskan bahwa program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dirancang untuk mengatasi masalah penguasaan tanah di kawasan hutan yang telah menjadi persoalan selama puluhan tahun. Kebijakan ini didukung oleh sejumlah regulasi, antara lain PP Nomor 23 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021, serta Perpres Nomor 62 Tahun 2023.
“Program ini bertujuan tidak hanya untuk redistribusi lahan, tetapi juga untuk memberikan kontribusi pada pemberdayaan ekonomi, peningkatan produktivitas, serta konservasi sumber daya alam,” ujar Agus. Sejak 2016 hingga Oktober 2025, pelaksanaan program PPTPKH dan TORA menunjukkan kemajuan signifikan, dengan 3,04 juta hektare lahan terkendali, yang setara dengan 73 persen dari target nasional seluas 4,1 juta hektare.
Agus menambahkan bahwa 224 Surat Keputusan Biru telah diterbitkan, memberikan legalitas formal bagi lebih dari 280 ribu bidang tanah. Program ini tidak hanya mengurangi konflik agraria, tetapi juga merubah area rawan sengketa menjadi desa produktif. Dalam aspek ekonomi, lebih dari 200 ribu keluarga kini mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang mereka garap, yang membantu meningkatkan hasil pertanian dan perkebunan komoditas unggulan seperti jagung, kopi, dan karet.