Kades Bogor Diduga Menerima Rp 2,3 M Soal Jual Beli Tanah

[original_title]

Bogor – Kepala Desa Cikuda, Parungpanjang, Bogor, diperiksa oleh pihak kepolisian terkait dugaan gratifikasi dalam penertiban dokumen jual beli tanah. Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, pada Rabu (27/8/2025) menjelaskan bahwa pemeriksaan ini menyangkut penerbitan dokumen oleh perusahaan di Desa Cikuda yang diduga melibatkan kades dengan pembeli tanah.

Polda Jawa Barat telah melakukan gelar perkara dan menyatakan bahwa terdapat tindak pidana dalam kasus ini. “Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa sudah ditemukan peristiwa pidana, sehingga ada rekomendasi untuk meningkatkan proses penanganan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ungkap Wikha.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menjelaskan bahwa Kades Cikuda diduga menerima uang untuk memfasilitasi penandatanganan dokumen pelepasan hak. “Dia meminta dan menerima uang dengan tarif Rp 30.000 per meter dari pihak PT AKP,” kata Teguh.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa jumlah uang yang diterima kades mencapai sekitar Rp 2,33 miliar. Saat ini, status hukum kades masih sebagai saksi, sementara pihak kepolisian telah memeriksa tiga saksi dari pihak perusahaan, beberapa saksi dari desa, dan dua orang warga yang menjual tanah.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyentuh isu korupsi di tingkat pemerintahan desa. Penegakan hukum diharapkan dapat mencegah praktik serupa di kemudian hari dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan aset tanah di wilayah tersebut. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.

Baca Juga  Yusril: AI Bawa Peluang Besar dan Ancaman bagi Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *