Izin Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Resmi Dicabut, Pemerintah Tegaskan Komitmen Lingkungan

Jakarta, 14 Juni 2025 –Pemerintah Indonesia resmi mencabut izin operasi empat dari lima perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan Geopark Raja Ampat, Papua Barat, setelah adanya laporan kerusakan lingkungan berat di wilayah tersebut. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis malam (13/6), sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap perlindungan lingkungan dan keberlanjutan ekosistem Raja Ampat.

Keputusan tegas ini diambil menyusul hasil investigasi bersama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan lembaga konservasi lokal yang menemukan sejumlah bukti pencemaran air serta kerusakan kawasan hutan bakau di sekitar area tambang. “Pemerintah tidak akan kompromi terhadap pelanggaran lingkungan, apalagi di kawasan selindung seperti Raja Ampat yang menjadi kebanggaan dunia,” tegas Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan setelah seluruh proses audit lingkungan selesai. “Langkah ini diambil setelah tim kami turun langsung ke lapangan dan menemukan indikasi pelanggaran serius terhadap aturan perlindungan lingkungan,” ungkap Siti Nurbaya.

Pihak perusahaan tambang melalui asosiasi pertambangan nasional menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap keputusan ini. Namun, pemerintah menegaskan siap menghadapi gugatan hukum yang mungkin diajukan. “Jika memang ada pelanggaran hukum, negara tidak akan mundur,” kata Bambang Wijayanto, juru bicara Kementerian ESDM.

Langkah tegas pemerintah ini mendapat sambutan positif dari pegiat lingkungan. Direktur Greenpeace Indonesia, Dwi Kurniawan, menyatakan, “Ini langkah awal yang penting untuk menjaga kelestarian Raja Ampat. Harapannya, kawasan ini benar-benar terbebas dari ancaman industri ekstraktif.”

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pertambangan di kawasan Geopark Raja Ampat telah dihentikan, dan proses pemulihan lingkungan mulai dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah serta komunitas lokal.

Baca Juga  AUGSBURG GAGAL CEGAH BAYER MUNICH RAIH KEMENANGAN LAGI

Pemerintah berharap pencabutan izin tambang di Raja Ampat dapat menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar mematuhi aturan lingkungan. Upaya pemulihan akan terus diawasi secara ketat, demi menjaga keindahan dan keberlanjutan ekosistem Raja Ampat sebagai warisan dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *