Jackiecilley.com – Dalam syariat Islam, zakat fitrah merupakan kewajiban yang biasanya ditanggung oleh kepala keluarga. Namun, dalam beberapa situasi, istri dapat mengambil peran penting dalam urusan ini, terutama ketika kondisi keuangan keluarga memungkinan kewajiban tersebut dipenuhi dengan cara yang berbeda. Pertanyaannya, bolehkah istri memberikan zakat fitrah kepada suami?
Mayoritas ulama, termasuk Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad, menganggap bahwa istri diperbolehkan memberikan zakat fitrah kepada suami jika suami termasuk dalam golongan penerima zakat, seperti fakir atau miskin. Istri tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi suami, berbeda dengan posisi suami yang diharuskan untuk menafkahi keluarganya.
Referensi hukum ini didasarkan pada hadis yang menyebutkan bahwa Zainab, istri Abdullah bin Mas’ud, bertanya kepada Rasulullah SAW tentang memberikan sedekah kepada suaminya yang fakir. Jawaban Rasulullah mengarah pada bahwa suami dan anak lebih berhak menerima sedekah tersebut.
Untuk kondisi lebih lanjut, jika istri ingin membayarkan zakat fitrah untuk suami yang tidak mampu, ada ketentuan yang perlu diingat. Pertama, istri harus mendapatkan izin dari suami, sebab zakat membutuhkan niat dari pihak yang bersangkutan. Kedua, jika suami memang tidak memiliki kelebihan rezeki untuk berzakat, kewajibannya bisa dianggap gugur, dan istri dapat mengambil alih tanggung jawab tersebut.
Dalam hal ini, penting untuk dicatat bahwa suami tidak diperkenankan menggunakan uang zakat untuk menafkahi istrinya kembali. Zakat harus digunakan untuk kebutuhan darurat suami atau untuk melunasi utang. Dengan demikian, memberikan zakat fitrah dari istri kepada suami yang membutuhkan adalah sah dan bahkan bernilai pahala ganda dalam Islam.