Indonesia Tegaskan Pentingnya Advokasi Komunitas Adat Internasional

22 Juni 2025 – Indonesia serukan advokasi komunitas adat internasional dalam Forum LCIPP di Bonn, Jerman. Delegasi Indonesia secara khusus menyoroti kemajuan Program Hutan Adat yang kini mencakup total luas 332.505 hektare yang tersebar di 19 provinsi.

Dalam forum Working Group Local Communities and Indigenous Peoples Platform (LCIPP), Indonesia secara tegas menyampaikan pentingnya hak masyarakat adat untuk dilibatkan dalam pengelolaan hutan demi keberhasilan mitigasi perubahan iklim secara global.

“Peran komunitas adat internasional bukan hanya sebagai penjaga lingkungan, tetapi juga mitra penting dalam upaya global menghadapi perubahan iklim,” ujar Dr. Bayu Ramadhan, delegasi Indonesia dalam presentasinya.

Program Hutan Adat yang dilaksanakan sejak 2016 ini menjadi model yang efektif, dengan keterlibatan penuh masyarakat adat yang berhasil menjaga kelestarian hutan serta meningkatkan kesejahteraan komunitas lokal. Program ini dianggap sukses karena adanya pengakuan legal terhadap hak kelola masyarakat adat atas lahan mereka.

Di akhir pemaparannya, Indonesia menyerukan agar komunitas adat internasional mendapat pengakuan lebih besar, serta dorongan konkret dalam bentuk pendanaan maupun kebijakan dari negara-negara anggota LCIPP.

Forum LCIPP sendiri merupakan bagian dari upaya global di bawah Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), yang secara khusus membahas bagaimana pengetahuan dan keterlibatan masyarakat adat mampu berkontribusi dalam mitigasi perubahan iklim.

Indonesia berharap seruan ini menjadi momentum agar komunitas adat internasional mendapat perhatian lebih luas dalam agenda iklim global.

Baca Juga  Indonesia Tunggu Respons Uni Eropa soal EUDR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *