Jackiecilley.com – Harga emas Antam pada hari Sabtu, 3 Januari 2026, mengalami penurunan signifikan. Tercatat, harga emas kini berada di level Rp2.488.000 per gram, menurun sebesar Rp16.000 jika dibandingkan dengan harga hari sebelumnya yang mencapai Rp2.504.000 per gram.
Dalam transaksi pembelian emas batangan, pemerintah menerapkan PPh 22 sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Bagi pemilik NPWP, pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,45%, sementara untuk pembeli tanpa NPWP, tarif pajaknya adalah 0,9% dari total transaksi. Seluruh transaksi akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai pertanda pajak telah dipungut.
Berikut adalah daftar harga emas Antam terbaru: untuk 0,5 gram, harga mencapai Rp1.294.000; 1 gram seharga Rp2.488.000; 2 gram Rp4.916.000; hingga 1.000 gram (1 kg) yang dibanderol Rp2.428.600. Selain itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penurunan dan kini berada di angka Rp2.346.000 per gram.
Dalam menjual emas batangan ke PT Antam Tbk, setiap penjualan dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi pemilik NPWP, tarif yang berlaku adalah 1,5%, sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif 3%. Pajak ini otomatis dipotong dari total nilai buyback yang diterima.
Dengan fluktuasi harga yang terus berlangsung, masyarakat yang berinvestasi emas perlu terus memantau perubahan harga harian dan memahami ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemahaman ini dapat membantu investor dalam menghitung potensi keuntungan bersih saat transaksi emas batangan Antam.