Gus Yaqut: Praperadilan Tak Akan Hentikan Proses Hukum

[original_title]

Jackiecilley.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan atas penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hak konstitusional. Pernyataan ini disampaikan setelah sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/2).

Gus Yaqut menjelaskan bahwa langkah hukum ini bukanlah upaya untuk menghambat atau melawan proses hukum yang sedang berlangsung. Ia mengaku telah menggunakan haknya untuk mengajukan praperadilan dalam rangka menegaskan posisinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. “Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan, jadi tidak dalam rangka melawan proses hukum,” ujarnya.

Dalam sidang perdana praperadilan tersebut, KPK tidak hadir, yang menjadi perhatian Gus Yaqut. Dia menilai KPK juga memiliki hak untuk meminta penundaan sidang. Selain itu, Gus Yaqut menjelaskan bahwa dalam penetapan pembagian kuota haji, aspek kemanusiaan menjadi pertimbangannya. Ia menekankan bahwa keselamatan jiwa jemaah adalah prioritas, mengingat keterbatasan tempat yang ada di Arab Saudi.

Lebih lanjut, Gus Yaqut menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Arab Saudi sangat penting dalam pengaturan penyelenggaraan ibadah haji. Ia berharap kasus yang tengah dihadapinya bisa menjadi pelajaran bagi para pemimpin dalam mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat. Melalui pernyataannya tersebut, Gus Yaqut mengajak para pemimpin untuk tidak takut mengambil keputusan yang diperlukan demi kepentingan bangsa. “Semoga ini tidak membuat pemimpin takut mengambil keputusan,” tutupnya.

Baca Juga  KPK Kirim Surat Penetapan Tersangka Kuota Haji ke Gus Yaqut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *