Cirebon Tinjau Usulan Pembebasan Tunggakan PBB

18 Agustus 2025 – Pemerintah Kota Cirebon sedang mengkaji rencana penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak perorangan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyatakan bahwa pihaknya perlu mengkaji lebih dalam mengenai aturan yang ada.

Sementara itu, tarif PBB di Cirebon saat ini masih berpatokan pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beberapa warga mengeluhkan besarnya kewajiban pajak yang harus dibayar. Sebagai upaya meringankan beban masyarakat, Pemerintah Kota Cirebon memberikan diskon sebesar 50 persen untuk pembayaran PBB, yang berlaku hingga akhir tahun 2025. Edo menegaskan bahwa tidak ada syarat khusus untuk memanfaatkan program diskon ini, dan seluruh warga yang belum melunasi kewajiban pajak berhak ikut serta.

Ia juga mengklaim bahwa dengan adanya potongan tersebut, nilai PBB yang harus dibayar masyarakat pada tahun 2024 akan lebih rendah dibandingkan tahun 2023. Pemerintah Kota berencana untuk terus mengevaluasi kebijakan tarif PBB demi kenyamanan masyarakat. Menurut Edo, pembahasan mengenai kebijakan ini telah dilakukan beberapa bulan lalu menyusul keluhan yang masuk dari masyarakat.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara, mengatakan bahwa pengelolaan PBB yang dialihkan ke pemerintah daerah menghadirkan potensi pendapatan sekaligus piutang yang cukup besar. Hingga tahun 2024, piutang PBB tercatat mendekati Rp100 miliar. Mastara menambahkan bahwa upaya penagihan tetap dilaksanakan, termasuk mencantumkan tunggakan di surat pemberitahuan pajak.

Baca Juga  Wamenko Otto Ingatkan ASN Pentingnya Jaga Netralitas Dalam Unjuk Rasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *