Herbberger.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bahwa tindakan manipulasi harga, label, dan kualitas beras akan dikenakan sanksi pidana dan denda miliaran rupiah. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Hermawan, seusai rapat koordinasi di Makassar, Sulawesi Selatan, pada hari Rabu.
Hermawan menjelaskan bahwa pemeriksaan label dan mutu beras dilakukan di laboratorium, dengan durasi maksimal dua minggu untuk memastikan kesesuaian antara klaim pada kemasan dan kualitas beras yang dijual. Dalam pemeriksaan, beras premium dibatasi hingga 15 persen patahan, sedangkan lebih dari 16 persen dikategorikan sebagai beras medium. Temuan sebelumnya menunjukkan adanya praktik penjualan beras medium dengan label premium di Jakarta.
Walaupun terdapat pelanggaran, Bapanas melakukan pendekatan yang lebih lunak dengan memberikan teguran tertulis bagi pelanggar pertama. Jika pelanggaran berulang terjadi, Bapanas akan memberikan sanksi lebih berat berupa pencabutan izin usaha dan penegakan hukum pidana, yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dapat menghukum pelaku hingga lima tahun penjara dan denda di atas Rp5 miliar.
Kepala Bapanas RI, yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, turut mengungkapkan hasil sidak yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian mutu beras di pasaran. Hasil investigasi menunjukkan 36 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini.
Hermawan juga menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum. Jika anggota pemerintah, TNI, atau Polri terlibat dalam kecurangan pangan, mereka akan menghadapi sanksi yang sama dengan pelanggar lainnya. Ketentuan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) sedang dalam tahap sosialisasi, di mana Bapanas telah menegur produsen yang menjual beras di atas HET.